E-KTP

E-KTP

 

 

 

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.  Persyaratan Penerbitan KTP :

1. Penerbitan KTP baru bagi WNI

Syarat : telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;

Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri :

a. Surat Keterangan RT/RW dan Kepala Desa/ Lurah;

b. Fotokopi: KK, Kutipan Akta Nikah/ Akta Kawin bagi yang belum berusia 17tahun, Kutipan Aktakelahiran, dan

c. Surat Keterangan datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah  

2. Penerbitan KTP karena hilang atau rusak

Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri :

a. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak (bila rusak)

b. Fotokopi KK

c. Fotokopi Paspor dan Izin tinggal tetap bagi orang asing  

3. Penerbitan KTP karena pindah datang

Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan melampiri :

a. Surat keterangan pindah / surat keterangan pindah datang

b. Surat keterangan pindah datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena Pindah

4. Penerbitan KTP karena karena perpanjangan

Penduduk mendafatar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri :

a. Fotokopi KK

b. KTP asli lama, dan

c. Fotokopi Paspor, Izin Tinggal tetap dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap

5. Penduduk mendafatar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri :

a. Fotokopi KK

b. KTP asli lama, dan

c. Surat keterangan bukti perubahan (misal : surat nikah, akta cerai, dll)