Pencatatan Kelahiran

1.Pencatatan Kelahiran
Surat Kelahiran dari Dokter /Bidan/Desa asli.
Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian Orang Tua (Dilegalisir/dibawa aslinya).
STTB (SD, SMP, SMA atau sederajat) bagi yang sudah mempunyai (Dilegalisir/dibawa aslinya).
Bagi yang Drop Out Sekolah dapat meminta surat keterangan dari kepala sekolah asal.
KTP bagi yang sudah mempunyai.
KK.
KTP Orang Tua.
Surat Kuasa bermaterai bagi pelaporan pendaftaran akta Akta kelahiran yang diwakilkan (bukan orang tua kandung / pemohon).
Surat Pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bahwa anak tersebut adalah anak kandung, dengan ketentuan :

– Kelahiran anak pertama dari tanggal perkawinan orang tua lebih dari 10 tahun.

-Anak ke 2 atau ke 3 dan atau seterusnya yang terpaut kelahirannya lebih dari 10 tahun dari kakaknya.

2.Pencatatan pengangkatan anak
Fotocopy penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak.
Kutipan akta kelahiran (asli)
KTP pemohon.
KK Pemohon.


3.Pencatatan pengakuan anak (bagi yang beragama non muslim)
Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa / Lurah.
Surat Pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung.
Kutipan Akta Kelahiran.
KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.


4.Pencatatan Pengesahan Anak (bagi yang beragama non muslim)
Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa / Lurah.
Kutipan Akta Kelahiran
Kutipan Akta Perkawinan
KK
KTP Pemohon


5.Pencatatan Perubahan Nama
Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama
Kutipan Akta Pencatatan Sipil
Kutipan Akta Perkawinan yang sudah kawin
KK
KTP Pemohon