Sistem Layanan Desa atau kelurahan

  • Mar 20, 2023
  • BOLOAGUNG-KAYEN

Sistem Layanan Desa/Kelurahan

Merupakan salah satu Aplikasi Umum Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Nasional yang diperuntukan bagi Pemerintah Tingkat Desa/Kelurahan dalam meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem guna mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Sistem Layanan Desa/Kelurahan dibangun sesuai dengan,

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa,
  • Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Desa berdasarkan Permendagri No.2 Tahun 2017,
  • Menjalankan amanat UU No.6 tahun 2014 tentang Desa.
  • Serta Perpres No 39 Tahun 2019 tentang Kebijakan Satu Data Indonesia
  • Dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,

Pelayanan Masyarakat Yang Prima Simbol Kinerja Pemerintahan Yang Sempurna

alternative

Mudah Digunakan

Tampilan Aplikasi yang dirancang untuk mudah dioperasikan oleh semua orang tanpa membutuhkan keahlian khusus dalam menyelesaikan proses layanan mulai dari entry data pemohon, entry data permohonan hingga proses pembuatan berkas dengan hasil output dokumen fisik maupun digital.

 

Dashboard Technology

Dengan menrapkan Multi User Teknologi Aplikasi, Layanan Desa mampu menyajikan informasi pelayanan yang akurat yang termonitor oleh seluruh jajaran eksekutif/pimpinan di setiap level Pemerintahan Melalui Dashboard Monitoring yang dilengkapi Business Intelegent dan Analytics Technology.

 

Microservices

Aplikasi Layanan Desa juga menggunakan teknologi microservices yang memungkinkan aplikasi ini mampu terintegrasi dan dibagipakaikan dengan berbagai aplikasi pemerintahan lain yang berbasis Layanan Masyarakat.

FITUR UTAMA

Aplikasi Layanan Desa Dirancang Bangun secara kolaboratif melibatkan seluruh stakeholder Pemerintahan Dari Tingkat Pemerintah Pusat, Pemeritah Daerah, hingga Pemerintah Desa, sehingga Aplikasi Layanan Desa memiliki fitur-fitur yang bisa menjawab problematika dan memaksimalkan proses pelayanan Maysarakat di Tingkat Pemerintah Desa

alternative

Proses Permohonan Berkas Cepat dan Lengkap

Secara Standar Sistem Layanan Pemerintah Desa telah menyediakan 22 jenis Permohonan dan 29 jenis Berkas Layanan Surat yang secara umum diterbitkan oleh Pemerintahan Desa.

  • Buat Permohoan dan Proses Berkas Surat Pengantar Desa.

  • Buat Permohoan dan Proses Berkas Surat Keterangan Desa.

  • Buat Permohoan dan Proses Berkas Surat Pernyataan Desa.