Bimbingan Teknis Sistem Pengelolaan Aset Desa ( SIPADES) Bagian Tata Pemerintahan Tahun 2022

  • Nov 29, 2022
  • BOLOAGUNG-KAYEN

Jenis Aset Desa.

Kekayaan asli desa, terdiri atas : tanah kas desa, pasar desa, pasar
hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan yang
dikelola oleh desa, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa,
mata air milik desa, pemandian umum, dan lain-lain kekayaan asli
desa;
Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban
APBDesa;
Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau
yang sejenis;
Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari
perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
Hasil kerja sama desa; dan
Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.


Aset Desa.
Aset desa berupa tanah disertifikatkan atas nama
Pemerintah Desa
Aset desa berupa bangunan dilengkapi dengan bukti
status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib
Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan
keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan
Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak
lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada
pemerintah desa
Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan
jaminan untuk mendapatkan pinjaman

 

Kepala Desa mempunyai wewenang dan tanggungjawab sbb :
• Menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa;
• Menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset;
• Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa;
• Menetapkan kebijakan pengamanan aset desa;
• Mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa
yang bersifat strategis (berupa TKD, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan,
tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian,
hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik
desa) melalui musyawarah desa;
• Menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas
kewenangan;
• Menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan/atau bangunan